This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Hallo Penjelajah

Tampilkan postingan dengan label Materi Apoteker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Apoteker. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juni 2014

Pengerjaan, Penyiapan dan Penyerahan Resep

contoh :

PENGERJAAN DAN PENYIAPAN
  • —Setelah pasien menyerahkan resep, beri nomor antrian kepada pasien dan tandai resepnya dengan nomor yang sama seperti nomor antrian.
  • —Terima resep dan analisis resepnya (periksa keabsahan dan kelengkapan resep). 
  • —Cek persediaan obat yang diminta. 
  • Hitung harga total obat yang diresepkan, beritahu pasien untuk membayar di kasir, kemudian lakukan penyiapan obat. 
  • —Penyiapan: 
  • —Resep 1 
  • —Ambil 10 tablet Pirocam (gunakan sarung tangan), masukkan ke plastik klip, kemas, dan beri etiket berwarna putih. 
  • —Resep 2
  • Ambil 10 tablet Vitamin B kompleks (gunakan sarung tangan), masukkan ke plastik klip, kemas, dan beri etiket berwarna putih. 
  • —Resep 3 
  • Ambil 10 tablet Captopril (gunakan sarung tangan),masukkan kedalam plastik klip, dan beri etiket berwarna putih.
  • —Lakukan recheck oleh orang lain (kesesuaian obat yang disiapkan dengan obat yang diminta dalam resep, jumlah, dan jenis obat).
PENYERAHAN
  • —Panggil nama pasien, minta pasien untuk menyerahkan nomor antrian, cocokkan dengan nomor resep yang ditempel pada resep yang diberikan oleh pasien, kemudian berikan informasi yang diperlukan.
  • Resep 1: Obat diminum 2x sehari 1 tablet, sesudah makan 
  • Resep 2: Obat ini diminum 2x sehari 1 tablet vitamin B kompleks sesudah makan 
  • —Resep 3: Obat ini diminum 2x sehari 1 tablet captopril. 1 jam sebelum makan.

Kelengkapan dan Keabsahan Resep

Sebelum melayani resep dokter, seyogyanya harus melakukan pengecekan keabsahan dan kelengkapan resep, guna menghindari pelayanan resep palsu ataupun resep asli namun kurang lengkap/jelas, sehingga dapat menyebabkan bahaya bagi konsumen/pasien. keabsahan resep dan kelengkapan resep dapat dilihat
pada tabel diatas, idealnya semuanya ada, namun terkadang pada kenyataannya banyak kelengkapan resep yang tidak tercantum dalam resep, oleh sebab itu perlu kecekatan dalam membedakan resep asli atau resep palsu.
Idealnya minimal identitas dokter dan paraf ada, nama, dosis dan pemakaian obat ada, serta informasi pasien ada (seperti nama, BB, dan umur), namun terkadang di puskesmas atau tempat pelayan kesehatan lainnya, tidak dijumpai salah satu bagian diatas, bahkan hanya cap puskesmasnya saja, jika resep tidak jelas atau diduga palsu, lebih baik menghubungi/menelpon No.kontak yang tertera di resep.
Tabel diatas adalah pengecekan resep dibawah ini :

Cara Menghitung Harga Jual Apotek (HJA)

Cara Menghitung Harga Jual Apotek, Perhitungan HJA, 
Mark Up, Harga Netto Apotek dan PPN 10%
HNA
adalah Harga Netto Apotek, merupakan harga (modal) awal apotek dalam membeli obat dari distributor
(PBF atau PBF Cabang).
Mark Up
adalah % keuntungan, ada yang menetapkan 25% (1,25) dan ada yang menetapkan 30% (1,3).
PPN 10% (1,1) 
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari proses transaksi dari produsen sampai ke konsumen.
HJA 
adalah Harga Jual Apotek, harga yang ditawarkan kepada konsumen setelah diperhitungkan HNA, PPN 10% dan Mark Up.


HJA = HNA x PPN 10% x Mark Up
Contohnya seperti pada gambar diatas

Rabu, 17 Juli 2013

REGISTRASI OBAT

Registrasi obat, Persyaratan registrasi obat, Tata cara memperoleh izin edar, Pelaksanaan izin edar, evaluasi kembali dan sanksi

Obat adalah obat jadi yang merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan


Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar, Izin Edar diberikan oleh menteri, menteri melimpahkan pemberian Izin Edar kepada Kepala Badan, Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang Pengawasan Obat dan Makanan (kepala Badan POM).

Registrasi dikecualikan khusus untuk obat :
a. Obat penggunaan khusus atas permintaan dokter;
b. Obat Donasi;
c. Obat untuk Uji Klinik;
d. Obat Sampel untuk Registrasi.
Obat pengecualian diatas dapat dimasukkan ke wilayah indonesia melalui mekanisme jalur khusus. Ketentuan tentang mekanisme jalur khusus ditetapkan oleh menteri.
Registrasi obat adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapatkan izin Edar. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. lzin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia.
Obat yang memiliki izin edar harus memenuhi kriteria berikut:
a. Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji klinis atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Obat untuk uji klinik harus dapat dibuktikan bahwa obat tersebut aman penggunaannya pada manusia. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan uji klinik ditetapkan oleh Kepala Badan.
b. Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih;
c. Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman;
d. Sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
e. Kriteria lain adalah khusus untuk psikotropika harus memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim.
f. Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus dilakukan uji klinik di Indonesia.
A. PERSYARATAN REGISTRASI
Registrasi Obat Produksi Dalam Negeri
v  Registrasi obat produksi dalam negeri hanya dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin industri farmasi yang dikeluarkan oleh Menteri.
v  Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB.
v  Pemenuhan persyaratan CPOB dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Narkotika
ü  Khusus untuk registrasi obat narkotika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin khusus untuk memproduksi narkotika dari Menteri.
ü  Industri farmasi tersebut wajib memenuhi persyaratan CPOB.
ü  Pemenuhan persyaratan CPOB dibuktikan dengan sertifikat CPOB yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Kontrak
v  Registrasi obat kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemberi kontrak, dengan melampirkan dokumen kontrak;
v  Pemberi kontrak adalah industri farmasi; Industri farmasi pemberi kontrak wajib memiliki izin industri farmasi dan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) fasilitas produksi sediaan lain yang telah memenuhi persyaratan CPOB
v  Industri farmasi pemberi kontrak bertanggung jawab atas mutu obat jadi yang diproduksi berdasarkan kontrak
v  Penerima kontrak adalah industri farmasi dalam negeri yang wajib memiliki izin industri farmasi dan telah menerapkan CPOB untuk sediaan yang dikontrakkan.
Registrasi Obat lmpor
ü  Obat Impor diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
ü  Registrasi Obat Impor dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri yang mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri.
ü  Persetujuan tertulis tersebut harus mencakup alih teknologi dengan ketentuan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
ü  Ketentuan diatas dikecualikan untuk obat yang masih dilindungi paten.
ü  Industri farmasi di luar negeri tersebut wajib memenuhi persyaratan CPOB
ü  Pemenuhan persyaratan CPOB bagi industri farmasi sebagaimana dimaksud diatas harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
ü  Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat.
ü  Ketentuan tentang tata cara pemeriksaan setempat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Registrasi Obat Khusus Ekspor
v  Registrasi obat khusus untuk ekspor hanya dilakukan oleh industri farmasi.
v  Obat khusus untuk ekspor harus memenuhi kriteria khasiat, keamanan, dan mutu
v  Dikecualikan dari ketentuan diatas bila ada persetujuan tertulis dari negara tujuan.
Registrasi Obat Yang Dilindungi Paten
ü  Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang dilindungi paten di Indonesia hanya dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri pemegang hak paten, atau industri farmasi lain yang ditunjuk oleh pemegang hak paten.
ü  Hak paten harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
ü  Registrasi obat dengan zat berkhasiat yang dilindungi paten di Indonesia dapat dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri bukan pemegang hak paten.
ü  Registrasi dapat diajukan mulai 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan hak paten.
ü  Dalam hal registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, obat yang bersangkutan hanya boleh diedarkan setelah habis masa perlindungan paten obat inovator.
B. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN EDAR
1.      Registrasi diajukan kepada Kepala Badan.
2.      Kriteria dan tata laksana registrasi ditetapkan oleh Kepala Badan
3.      Dokumen registrasi merupakan dokumen rahasia yang dipergunakan terbatas hanya untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
4.      Terhadap registrasi dikenakan biaya,  Ketentuan tentang biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
5.      Terhadap dokumen registrasi yang telah memenuhi ketentuan dilakukan evaluasi sesuai kriteria izin edar
 Untuk melakukan evaluasi dibentuk :
a. Komite Nasional Penilai Obat
b. Panitia Penilai Khasiat-Keamanan
c. Panitia Penilai Mutu, Teknologi, Penandaan dan Kerasionalan Obat
Pemberian Izin Edar
ü  Kepala Badan memberikan persetujuan atau penolakan izin edar berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Penilai Obat, Panitia Penilain Khasiat-Keamanan dan Panitia Penilai Mutu, Teknologi, Penandaan dan Kerasionalan Obat;
ü  Kepala Badan melaporkan Izin edar sebagaimana dimaksud kepada Menteri satu tahun sekali;
ü  Dalam hal permohonan registrasi obat ditolak, biaya sebagaimana dimaksud tidak dapat ditarik kembali.
Peninjauan Kembali
v  Dalam hal registrasi ditolak, pendaftar dapat mengajukan keberatan melalui tata cara peninjauan kembali.
v  Tata cara pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Badan.
Masa Berlaku lzin Edar
ü  Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. PELAKSANAAN IZIN EDAR
v  Pendaftar yang telah mendapat izin edar wajib memproduksi atau mengimpor dan mengedarkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal persetujuan dikeluarkan.
v  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Kepala Badan.
D. EVALUASI KEMBALI
ü  Terhadap obat yang telah diberikan izin edar dapat dilakukan evaluasi kembali.
ü  Evaluasi kembali obat yang sudah beredar dilakukan terhadap : Obat dengan risiko efek samping lebih besar dibandingkan dengan efektifitasnya yang terungkap sesudah obat dipasarkan. Obat dengan efektifitas tidak lebih baik dari plasebo. Obat yang tidak memenuhi persyaratan ketersediaan hayati/bioekivalensi.
ü  Terhadap obat yang dilakukan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat industri farmasi/pendaftar wajib menarik obat tersebut dari peredaran.
ü  Evaluasi kembali juga dilakukan untuk perbaikan komposisi dan formula obat.
E. SANKSI
Dengan tidak mengurangi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatalan izin edar apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut:
v  Tidak memenuhi kriteria izin edar
v  Penandaan dan promosi menyimpang dari persetujuan izin edar
v  Tidak melaksanakan kewajiban pelaksanaan izin edar
v  Selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut obat yang bersangkutan tidak diproduksi, diimpor atau diedarkan.
v  lzin lndustri Farmasi, yang mendaftarkan, memproduksi atau mengedarkan dicabut.

v  Pemilik izin edar melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau peredaran obat.

Sabtu, 20 April 2013

Medication Erorr

Artikel membahas medication erorr, bentuk bentuk / macam macam medication erorr, penyebab medication erorr, cara mencegah / pencegahan medication erorr dan cara penanganan jika terjadi medication erorr.
Medication Erorr atau kesalahan dalam pengobatan atau kesalahan dalam terapi obat adalah segala sesuatu tindakan tenaga kesehatan/profesional kesehatan yang menyebabkan pengobatan yang tidak tepat/ tidak rasional dan tidak sesuai standar yang semestinya.

A. Bentuk-bentuk / macam macam medication erorr :
1. Medication eror saat Prescribing
kesalahan saat melakukan peresepan seperti :
  • salah menulis resep, 
  • resep tidak jelas, resep tidak terbaca, 
  • permintaan dalam resep tidak jelas (jenis obat, dosis, rute pemerian, jumlah dll)
2. Medication eror saat Transcribing
 kesalahan yang terjadi saat menterjemahkan resep, seperti :
  • tidak memeriksa legalitas/kelengkapan resep, 
  • tidak mengetahui kesalahan/eror yang ada dalam resep, salah membaca resep. dll
3. Medication eror saat Dispensing
kesalahan pada saat meracik obat, seperti :
  • salah mengambil obat (jenis, jumlah, dosis dsb), 
  • salah mengambil kemasan/wadah, 
  • salah meracik, dan salah menulis etiket.
4. Medication eror saat Administration
kesalahan yang terjadi saat penyerahan obat, seperti :
  • salah menyerahkan obat kepada pasien yang tidak semestinya, 
  • ada obat yang tertinggal (tidak didapat pasien), 
  • tidak memberikan penjelasan mengenai obat seperti informasi obat, cara penggunaan, lama terapi, jadwal penggunaan obat dsb

B. Penyebab terjadi Medication Erorr :
penyebab terjadinya medication erorr antara lain :

  • informasi mengenai pasien tidak jelas, misalnya tidak ada riwayat alergi yang diinformasikan
  • pasien tidak mendapat penjelasan mengenai obat seperti cara pakai, frekuensi pemakaian, dsb
  • terjalinnya komunikasi yang buruk (miss communication) dalam peresepan seperti salam membaca resep, salam menulis resep, resep tidak terbaca dsb
  • salah dalam menuliskan etiket
  • suasana lingkungan kerja yang tidak nyaman dan kondusif memicu kesalahan human erorr
C. Cara mencegah Medication Erorr :
  • Awarness, hati-hati, teliti, dan waspada dalam menangani pasien
  • melakukan pengamatan menyeluruh secara sistemik dalam pelaksanaan pelayanan pasien
  • saling mengingatkan antar sesama tenaga kesehatan/profesional kesehatan
  • mengikuti aturan, standar baku dan SOP (standard operating procedure) yang benar
  • melakukan pemantauan, monitoring
D. Cara penanganan bila terjadi Medication erorr :
  • menghentikan penggunaan obat
  • memastikan keadaan/kondisi pasien
  • mengganti dengan obat yang benar dan menarik obat yang salah dengan penjelasan yang tepat dan benar
  • memastikan kembali kesalahan tersebut
  • menindak lanjuti ke dokter
  • melakukan dokumentasi
  • memperbaiki kinerja

Minggu, 24 Maret 2013

Pengaruh Vitamin C Terhadap Gula Darah Trigliserida LDL Hemoglobin dan Insulin

Hasil penelitian yang diterbitkan dalam website American Journal of Clinical Nutritionberdasarkan data Diabetes Research Center, Shahid Sadoughi University of Medical Sciences & Health Services menyatakan bahwa pengaruh konsumsi vitamin C dapat menyebabkan penurunan yang cukup signifikan
pada FBS (fasting blood sugar), Trigliserida, LDL (Low density lipoprotein), HbA1c dan insulin serum. Hasil ini teramati dari kelompok yang mengkonsumsi 1000 mg vitamin C, adapun kelompok yang mengkonsumsi vitamin C 500 mg tidak menghasilkan perubahan signifikan dari parameter diatas.
Kesimpulan dari penelitian menyatakan bahwa konsumsi harian dengan dosis 1000 mg vitamin C bermanfaat dalam menurunkan glukosa darah dan lipid pada pasien dengan diabetes tipe 2. Mekanismenya tidak dijelaskan secara langsung, namun diduga kemiripan struktural vitamin C dengan glukosa menyebabkan vitamin C dapat menggantikan gula dalam banyak reaksi kimia dan dengan demikian efektif untuk pencegahan glikosilasi nonenzimatik protein.

Sumber :







Pengertian Outcomes


Outcomes merupakan bahasa inggris, berdasarkan arti katanya, outcomes berarti hasil atau keluaran, dalam ruang lingkup pharmaceutical care, outcomes adalah hasil terapi yang merupakan tujuan dari pelayanan farmasi untuk meningkatkan atau mencapai kualitas hidup pasien yang lebih baik.
outcomes dalam pharmaceutical care ialah :
1. Menyembuhkan penyakit pasien.
2. menghilangkan atau pengurangan gejala penyakit pasien.
3. Menghambat atau memperlambat proses perkembangan penyakit.
4. Pencegahan penyakit atau gejala-gejala

Sumber :
[ASHP Statement on Pharmaceutical Care.PDF]

Terapi Rasional (Rational Therapy)

Kerasionalan terapi obat / pengobatan  (rational drugs therapy). Kerasionalan adalah penggunaan obat yang tepat secara medik dan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Konferensi tenaga ahli tentang penggunaan obat rasional yang diadakan oleh WHO di Nairobi tahun 1985, telah membahas tentang penggunaan obat yang rasional. Penggunaan obat yang rasional mensyaratkan bahwa pasien menerima obat-obatan yang sesuai untuk kebutuhan klinik mereka, dalam dosis yang memenuhi kebutuhan individu itu sendiri, untuk
suatu periode waktu yang memadai, dan pada harga yang terendah untuk mereka dan masyarakatnya (1). Untuk memenuhi kriteria tersebut, dokter penulis resep harus mengikuti proses baku penulisan, yang ditempuh melalui suatu tahapan prosedur tertentu yang disebut Standard Operating Procedure (SOP), yaitu terdiri dari anamnesa, pemeriksaaan fisik, penegakan diagnosis, pengobatan, dan tindakan selanjutnya. Semua tahapan prosedur tersebut menentukan penggunaan obat yang rasional.
Terapi yang dapat dipilih untuk pasien yang mengalami gangguan kesehatan meliputi pemberian obat, pembedahan, psikiatrik, radiasi, fisioterapi, konseling, pendidikan kesehatan, dan bahkan tanpa terapi. Sebenarnya ada 2 tahap penting dalam meilih pengobatan, yang pertama mempertimbangkan terapi pilihan pertama yang merupakan hasil proses seleksi berdasarkan langkah-langkah yang sesuai dan yang kedua adalah menimbang apakah pilihan ini cocok untuk pasien yang akan diobati.
Langkah-langkah umum untuk menentukan terapi rasional meliputi menetapkan tujuan terapi, menyusun daftar berbagai terapi yang mungkin manjur, dan memilih terapi-P (pribadi/pilihan) dengan cara membandingkan kemanjuran, keamanan, keamanan, kecocokan, dan biayanya. Proses pemilihan terapi-P antara lain :
1.      Tetapkan tujuan terapi
Ini merupakan tahapan awal untuk menentukan terapi, dengan pemeriksaan dan anamnesis selanjutnya diidentifikasi masalah kesehatan guna untuk menetapkan tujuan terapi untuk mengatasi masalah pokok kesehatan pasien.
2.      Menyusun daftar berbagai terapi yang mungkin manjur
Pada umumnya ada 4 pendekatan dalam mengobati, yaitu memberi informasi atau nasehat, terapi non obat, terapi obat, dan perujukan,, dan kadang diperlukan pendekatan kombinasi.
3.      Pilih Obat yang sesuai berdasarkan pada kemanjuran, keamanan, kecocokan, kepraktisan, dan biaya
Membandingkan berbagai terapi  pilihan obat yang ada. Cara objektif dan ilmiah adalah menerapkan lima kriteria, yaitu kemanjuran, keamanan, kecocokan, kepraktisan dan biaya.

Proses pemilihan terapi/obat secara rasional

Proses pemilihan terapi untuk mencapai terapi yang rasional terdiri dari 6 langkah, antara lain :
1.      Tetapkan masalah pasien
Setelah melakukan diagnosa dan anamnesa kepada pasien, dokter harus menemukan dan mengidentifikasi masalah pokok yang menyebabkan penyakit dari pasien
2.      Tentukan tujuan terapi
Setelah menetapkan masalah pasien, maka dilakukan pemilihan terapi berdasarkan penentuan tujuan terapinya terlebih dahulu
3.      Tentukan cocok tidaknya terapi-P anda untuk pasien
Setelah menentukan tujuan terapi, maka perlu dianalisa kecocokan dari terapi-P untuk pasien.
4.      Mulai pengobatan
Berikan penjelasan untuk meningkatkan kepatuhan pasien dalam terapi
5.      Berikan penjelasan tentang obat, cara meminumnya, dan peringatan
6.      Pantau (hentikan) pengobatan

Ruang lingkup obat yang terpilih

Penulisan obat terpilih harus meliputi :
  • nama farmakologi/ generik
  • bentuk sediaan
  • dosis
  • lama pemerian

Peran farmasis dalam meningkatkan terapi


Peran seorang farmasis dalam proses terapi rasional :
1) Membantu memilih obat, dosis, dan bentuk sediaan
2) Mengkaji kondisi pasien/hasil terapi
3) Memantau kepatuhan minum obat
4) Meracik obat secara tepat
5) Memantau adverse drug reaction (ADR) atau efek samping
6) Konseling obat
7) Dokumentasi


Sumber :
Drs. Priyanto, M.Biomed., Apt.  Farmakoterapi dan terminologi medis
[Kerasionalan Penggunaan Antibiotik Pada Pasien Rawat Inap Anak Rumah Sakit M.M Dunda Limboto.PDF] Tahun 2012
[Kerasionalan Penggunaan Asiklovir Pada Salah Satu Poliklinik Kulit Dan Kelamin Di Sumatera Selatan.PDF] Tahun 2007