Defenisi rumah sakit adalah, visi misi rumah sakit,
serta tugas dan fungsi rumah sakit, hospital is
- Definisi
Rumah sakit merupakan salah satu dari fasilitas kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu,dan berkesinambungan.Menurut WHO (World Health Organization) Rumah Sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi memberikan pelayanan paripurna (komprehensif) kepada masyarakat berupa penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif). Rumah Sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/ Menkes/ SK/ XI/ 1992tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, yang dimaksud dengan Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan bersifat dasar, spesialistik, dan subspesialistik.
- Visi dan Misi
a. Visi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit adalah mengorganisasikan secara bersama-sama semua praktisi kesehatan, fasilitas diagnosis dan terapi, alat dan perlengkapan fasilitas fisik ke dalam satu sistem yang terkoordinasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Misi Rumah Sakit
Misi Rumah Sakit merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut.
- Tugas dan Fungsi
Menurut Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor: 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas Rumah Sakit Umum adalah melaksanakan upaya kesehatansecara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan:
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan dan asuhan keperawatan
c. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
d. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f. Administrasi umum dan keuangan
0 komentar:
Posting Komentar